Perlu dipahami! Sejatinya tidak ada peluang menyalahgunakan Pokir. Pertama, dana itu dipaku dalam struktur APBD. Kedua, pemanfaatannya diawasi langsung oleh masyarakat setempat. Kalau pemerintah tidak malas, instrumen pengawasan masih bisa ditambah dengan melibatkan inspektorat, BPK, dan BPKP tingkat provinsi. Bahkan bila perlu, pengawasan atas pemanfaatan Pokir DPRD juga melibatkan LSM yang kredibilitasnya sudah teruji. Argumen para OPD bahwa Pokir rawan dikorupsi sebenarnya bentuk lain dari pengakuan pemerintah bahwa pengawasan pembangunan masih jauh dari efektif.
Secara umum usulan pokok-pokok pikiran DPRD untuk rencana kerja pemerintah daerah provinsi Banten tahun 2024 berkaitan dengan: pembangunan unit sekolah baru SMA/SMK Negeri; pengelolaan sumber daya air; penyelenggaraan PSU permukiman; penyediaan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni; pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah; pengelolaan persampahan; penyediaan dan pengembangan sarana pertanian; dan pengelolaan destinasi pariwisata.
Penelaahan Pokir DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengorganisasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fasilitasi Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Sekretariat DPRD. Proses input pokok-pokok pikiran DPRD diawali dengan pelaksanaan kegiatan reses DPRD dalam rangka sosialisasi pelaksanaan APBD dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam hal ini konstituen dari masing-masing anggota dewan.
Penelaahan pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokir DPRD sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Proses penyampaian dan pembahasan pokok- pokok pikiran DPRD Provinsi Banten sampai saat ini masih terdapat banyak kelemahan karena, belum adanya ketentuan yang baku mulai saat penelaahan, pembahasan dan penganggaran pokok-pokok pikiran tersebut.
Juga terkait besaran dana pokok-pokok pikiran yang belum diatur secara khusus. Kedudukan pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD merupakan hal penting dalam sebuah proses pembangunan daerah, pokok-pokok pikiran DPRD adalah salah satu media untuk menutupi kelemahan perencanaan. Juga menjadikan wakil masyarakat yang dipilih melalui partai politik memiliki posisi tawar yang baik dalam pembangunan daerah.