biem.co –Secara umumnya DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ke tiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah kabupaten/kota. PP 12/2018 maupun tatib DPRD tidak banyak menjelaskan secara lengkap dan detail bagaimana mekanisme pembahasan, penyusunan maupun penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD serta dokumentasi yang terkait dengan pokir DPRD Banten.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi anggaran yang ada bersama kepala daerah menyusun serta menetapkan APBD tiap tahun ke tahun.
Apabila DPRD benar-benar memiliki niat mulia dan tulus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat maka cara yang paling tepat adalah merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Sebagai institusi pembentuk Perda, DPRD semestinya merancang kebijakan alternatif. Selama ini para politisi dewan cenderung mengamini saja kebijakan yang diusulkan pemerintah, padahal sangat jelas bahwa masalah kemiskinan dan pengangguran, selain soal pendidikan dan kesehatan, adalah aspirasi dan kepentingan utama masyarakat Banten.
Begitu banyak cakupan aspirasi masyarakat yang perlu diperjuangkan oleh anggota DPRD. Realitas sosial-ekonomi kehidupan masyarakat kita dapat dibaca, didengar, dan ditonton melalui berbagai media. Laporan dan liputan media, cetak dan elektronik, tentang masalah-masalah masyarakat kita sangat melimpah dan dapat diikuti setiap saat, bahkan acapkali secara live melalui televisi.
Masalah-masalah masyarakat Banten yang paling mutakhir, seperti: stunting, gizi buruk, kemiskinan, inflasi dan persoalan padat karya.
Dalam praktiknya di Provinsi Banten, pokok-pokok pikiran DPRD ini dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi budgeting anggota DPRD. Hal ini terlaksana setelah anggota DPRD bersangkutan turun ke daerah pemilihan (Dapil) dan menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di dapilnya masing-masing. Sejauh ini, belum ada ketentuan teknis yang baku perihal pokok-pokok pikiran tersebut.
Banyak pendapat dan persepsi yang berkembang bahwa pokok-pokok pikiran DPRD lebih mengarah kepada besaran dana aspirasi bukan kepada substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD yang telah ditetapkan.