biem.co – Anggota Bawaslu Totok persilahkan Partai Ummat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Totok Hariyono saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Kamis, (15/12/2022).
“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” jelas Totok Persilakan Partai Ummat.
Dijelaskan Totok, Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” papar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 itu.
Totok menerangkan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan.
“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” kata Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan, Bawaslu tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. KPU menyatakan Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat verifikasi faktual di Kedua provinsi tersebut.
“Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan,” tuturnya. (BW)