biem.co – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Dia mengingatkan untuk saat ini tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses kedepan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024,” cetus Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Imbauan tersebut disampaikannya meskipun saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
“Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye (Pemilu 2024) itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktifitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” urai alumnus Universitas Indonesia itu.
Bagja berharap para pihak menahan diri untuk tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
“Kami harapkan semua para pihak menjaga menjelang kampanye kedepan, karena waktunya panjang 1sepuluh bulanan lah ya. Kami harapkan ketegangan itu ataupun juga, pidana itu terakhir sanksi, itu kita warning dari sekarang, berharap jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah, siapapun dia,” papar Bagja.
Sementara itu Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh untuk melengkapi alat bukti laporan selama dua hari. Laporan tersebut dilaporkan oleh MT dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materil.
“Secara formil laporan lengkap, akan tetapi dugaan materilnya apakah ini pelanggaran atau tidak belum bisa dibuktikan dengan alat bukti tersebut. Oleh karena itu, kami meminta pelapor meminta melengkapi syarat materil tersebut,” cetus dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Bagja menegaskan secara materil laporan tersebut tidak diterima karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPR, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Dia menjelaskan Bawaslu telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. Bawaslu juga telah menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor paling lambat hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya.
Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait. “Bawaslu akan aktif disitu untuk melakukan mengkaji dan menggali informasi dan menyelidiki, ini masuk temuan apa tidak waktunya tujuh hari semenjak ditemukan (peristiwa dugaan pelanggaran),” kata Bagja. (Red)