InspirasiOpini

Demokratisasi dan Pemenuhan Hak atas Air Bersih

Studi Kasus dalam Distribusi Sumber Daya Air Bersih di Banten

Demokrasi, memberikan pemerataan atau ketimpangan dalam distribusi air bersih?

Sistem pemerintah yang di anut sebuah negara tentu menjadi aspek penting untuk melihat bagaimana kekuasaan bekerja dan kemudian membentuk suatu keputusan terkait dengan bagaimana sumberdaya itu di distribusikan. Maka dalam melihat Indonesia saat ini, dimana pasca reformasi 1998 yang kemudian melahirkan kebijakan Otonomi Daerah melalui UU nomor 23 tahun 2014 dengan asumsi sumberdaya yang terdapat di daerah-daerah dapat dikelola secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di daerah.

Demokratisasi di Indonesia pasca orde baru yang kemudian ditandai dengan mekanisme Pemilihan Umum secara langsung baik pada ranah pusat maupun daerah. Maka kemudian demokratisasi di Indonesia yang berkembang di tiap-tiap daerah, khususnya di Banten menunjukkan bagaimana pemilihan umum untuk menetapkan Kepala Daerah (Gubernur) telah berjalan. Namun apakah kemudian dengan adanya pemilu secara langsung dalam proses demokratisasi, juga berbanding lurus dengan meratanya distribusi sumberdaya yang di lakukan oleh pemerintah daerah.

Pandangan Schumpeter melihat demokrasi sebagai sebuah mekanisme prosedural yang mana setelah warga atau pemilih memberikan suaranya dalam proses pemilu, maka mekanisme berikutnya adalah apa yang disebut Schumpeter sebagai “democratic-self control” dimana mekanisme kontrol demokratis berlangsung secara niscaya dan dijalankan oleh politisi yang terpilih (Schumpeter, 1952 : 269).

Terpilihnya seseorang sebagai representasi yang mewakili pemilihnya atau warga, ternyata belum tentu sepenuhnya merepresentasikan apa yang menjadi permasalahan warga. Dalam Pitkin (2004) menjelaskan bahwa perkembangan dunia terhadap demokratisasi rupanya telah merubah paradigma representasi dalam negara demokratis, justru menjadi tidak demokratis karena saat ini diartikan sebagai konsep keterwakilan. Dalam hal ini perlu ditekankan bahwa representasi ternyata tidak hanya dipahami sebagai adanya seseorang yang telah terpilih melalui proses pemilu, dan dianggap merepresentasikan masyarakat. Namun, pengertian representasi harus dipahami sebagai seseorang yang terpilih dikarenakan memiliki kapasitas atau kemampuan untuk menjangkau apa yang menjadi permasalahan dalam masyarakat untuk dihadirkan solusinya.

Editor: Irvan Hq
Previous page 1 2 3 4 5Next page

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button