KabarTerkini

Totok Ingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Tak Boleh Jadi Tim Kampanye Pemilu

biem.co Badan Pengawas Pemilihan Umun- Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh media Desa TV, Kamis (24/11/2022).

Totok mencontohkan salah satu kasus kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi kepala daerah saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain dalam UU Pemilu, kata Totok, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia. (Red)

Editor: Irvan Hq

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button