Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menganggap tiga hari jelang pemungutan suara atau yang kerap disebut sebagai masa tenang, justeru menjadi masa tidak tenang bagi pengawas pemilu. Sebab, Bawaslu kerap menemukan maraknya pelanggaran.
“Bagi kami (Bawaslu), masa tenang justeru menjadi masa tidak tenang. Karena masa ini menjadi pertaruhan bagi peserta pemilu sehingga berpotensi banyak terjadi menabrak aturan yang ada,” kata Bagja saat menghadiri peluncuran TV Pemilu dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan Viva group, Senin (21/11/2021).
Selain masa tenang yang berpotensi terjadi pelanggaran, Bagja juga menjelaskan permasalahan daftar pemilih. Semisal, alih status TNI/Polri yang sudah pensiun, menjadi warga sipil, yang berarti memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
“Alih status warga negara yang semula berstatus TNI/Polri setelah pensiun, kerap dipersoalkan. Padahal mereka memiliki hak memilih ketika sudah berubah status menjadi warga sipil,” tegasnya.
Sekadar informasi, agenda launching TV Pemilu tersebut, juga berbarengan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan Viva group yang diwakili Direktur Viva Group Neil Tobing. (Red)