Kabar

Fekraf Banten Bantu Pelaku Ekraf Peroleh Legalitas Usaha

KOTA SERANG, biem.co — Legalitas bagi pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan agar karya dan produknya bisa memperoleh pengakuan. Sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat secara luas.

Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten dalam perannya sebagai agregator bagi pelaku ekraf di Banten khususnya, terus melakukan upaya agar kemudahan akses berusaha bagi pelaku ekraf semakin niscaya. Salah satunya dengan menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten pada Selasa, 26 Juli 2022.

Ketua Fekraf Banten, Andi Suhud hadir bersama 7 orang anggota Fekraf Banten yang telah mengikuti Rapat Kerja Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) bulan lalu.

Transfumi adalah program dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia sebagai implementasi PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan UMKM.

“Fekraf Banten sebagai bagian simpul dari Indonesia Creative City Network (ICCN) siap menjadi garda Transfumi untuk membantu pelaku ekraf memperoleh legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) agar memperoleh pengakuan dan produknya dapat diakses lebih luas, sehingga valuenya bertambah,” kata Andi Suhud.

Menurut Andi Suhud, saat ini banyak pelaku ekraf yang belum memiliki legalitas, padahal produknya tak kalah bagus dan mampu bersaing.

“Namun tidak dapat mengakses market yang lebih besar, termasuk pemerintahan,” tuturnya.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Engkun Kurnia memberikan respons positif atas kehadiran Fekraf Banten.

“Kami membutuhkan ide-ide kreatif untuk penyelenggaraan kegiatan untuk pelaku UMKM, bahkan kami membuka seluas-luasnya agar produk pelaku ekraf dapat diserap oleh belanja pemerintah. Kami memiliki program Bela Pengadaan yang bisa diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat, terutama soal legalitas. Bila belum punya legalitas kita siap membantu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai hingga Rp200 juta. (ast/red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button