biem.co – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan harapan semua orang, karena menunjukkan legalitas kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Hanya saja di tengah masyarakat kita, khususnya wilayah pedesaan, masih banyak pihak yang menghadapi kendala saat hendak mengurus sertifikat tanah, di antaranya adalah pengetahuan yang terbatas, biaya yang relatif tinggi, dan kerumitan prosedur teknis yang diberlakukan. Maka penting kiranya semua pihak mengetahui program prioritas nasional Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis. Sebuah program yang dijalankan berdasarkan pendalaman di lapangan yang menunjukkan fakta bahwa banyak tanah masyarakat yang belum tercatat atau memiliki sertifikat. Tanah tanpa catatan atau sertifikat berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Bahkan berpotensi dapat dimanfaatkan atau diambil alih oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Desa yang memiliki peranan penting dalam proses pelaksanaan PTSL, perlu secara mendalam mengetahui proses, tahapan, dan persyaratan pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL.
Adapun tahapan pelaksanaan PTSL adalah sebagai berikut :
- Tahap pemetaan tanah yang belum bersertifikat.
Tahapan ini merupakan tahap menginventarisir bidang tanah sebelum dilakukannya pengukuran bidang oleh pihak BPN. Pihak Desa dan Satgas harus berkoordinasi dengan pihak RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk melakukan pemetaan, bidang tanah mana saja yang belum bersertifikat. Selanjutnya, membuat batas-batas tanah menggunakan patok kayu atau bambu.
- Tahap pengukuran
Bidang tanah yang sudah diberi tanda batas, diiukur oleh tim ukur BPN. Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa program PTSL berbeda dengan program sertifikat tanah melalui Prona (Proyek Oprasional Nasional Agraria). Pengukuran atau pendataan tanah dalam Prona hanya pada bidang tanah pendaftar sertifikat saja, sedangkan PTSL melakukan pengukuran secara menyeluruh, termasuk bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemetaan tanah.
Pada tahapan pengukuran ini, harus melibatkan pihak-pihak pemilik batas tanah dan pemilik bidang tanah. Disaksikan oleh Ketua RW dan RT setempat atau orang yang mengetahui batas-batas tanah yang hendak diukur agar tidak ada masalah hasil pengukuran di kemudian hari.
- Tahapan Pemberkasan
Pada dasarnya pemberkasan berjalan dengan kegiatan pengukuran bidang, tapi untuk menentukan luas pada Alas Hak tanah yang dimiliki oleh pendaftar, pemohon menunggu luas tanah hasil pengukuran BPN, kecuali memang sudah mengetahui luas tanah yang dimiliki. Hal tersebut harus dipenuhi dalam tahapan pemberkasan karena berkaitan dengan lampiran-lampiran dalam permohonan pemohon, yakni selain harus melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan SPPT PBB tahun berjalan, pemohon juga harus melampirkan Alas Hak.
Alas Hak yang harus diketahui oleh Pihak Desa yaitu :
a). Akta Jual Beli (AJB). Ini biasanya dikeluarkan oleh Kecamatan dengan dasar ajuan dari penjual pemilik bidang tanah melalui pemerintah desa, diproses oleh pihak kecamatan, kemudian secara sah dimiliki oleh pembeli.
b). Akta Hibah. Akta Hibah dikeluarkan oleh pihak kecamatan setempat, berdasarkan ajuan dari warga masyarakat yang memberikan tanahnya kepada anak atau ahli waris dengan catatan, pemberi hibah masih hidup.
c). Surat Pernyataan Waris
Pada Program PTSL, surat waris dapat dikeluarkan oleh pihak pemerintah Desa dengan dibubuhi tanda tangan kepala Desa, disetujui oleh ahli waris di atas materai 10 ribu, dan disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dalam surat pernyataan waris, lazimnya orang yang mewariskan adalah orang tua kandung yang sudah meninggal dunia, dan waris jatuh kepada anak kandung. Tidak diperkenankan jika nenek atau kakek mewariskan kepada cucu. Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat waris ini adalah orang tua kandung kepada anak kandung. Ahli waris harus tanda tangan di atas materai 10 ribu dan wajib melampirkan KTP seluruh Ahli Waris serta KTP dua orang saksi.
d). Surat keterangan atau pernyataan jual beli sebelum di akta. Merupakan Jual beli yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa, dibubuhi tanda tangan penjual dan pembeli dengan menghadirkan saksi-saksi dan kepala desa. Pada Surat Jual Beli, pemohon sertifikat harus melampirkan KTP penjual serta KTP saksi.
e). Surat Pengakuan Jual Beli dan Pengakuan Hibah. Ini merupakan surat pernyataan satu pihak yang diterbitkan oleh pihak pemerintah Desa, biasanya Penjual atau si Pemberi Hibahnya sudah lama meninggal dunia.
f). Surat Pernyataan Hibah, merupakan surat antara dua belah pihak pemberi dan penerima hibah. Pemberi hibah adalah orang yang masih hidup. Biasanya hibah bisa diberikan kepada siapa saja, namun pada program PTSL hibah harus antara orang tua kandung dengan anak kandungnya (ahli waris).
- Mengawinkan Nomor Induk Bidang (NIB)
Tahapan ini mencocokkan berkas dengan bidang hasil ukur. Proses kawin bidang ini perlu kejelian dan satgas harus teliti melihat Peta Hasil Ukur dalam mencocokan NIB dengan berkas. Jangan sampai salah menentukan bidang dan luas bidangnya, karena ini dasar penerbitan sertifikat hak milik. Maka untuk itu, perlu melibatkan pihak-pihak pengukur, seperti pemilik atau penggarap lahan, dan Satgas atau tim ukur serta RT dan RW.
- Tahap Scan Berkas
Tahapan scanner berkas ini dilakukan setelah seluruh berkas siap, seperti KTP, kartu keluarga, Alas Hak, dan formulir pendaftaran yang sudah diisi. Biasanya ada 10 lembar berkas isian yang harus ditulis tangan. Setelah selesai proses scanning, file diunggah ke aplikasi oleh Satgas/petugas BPN.
Keberhasilan PTSL ditentukan oleh perhatian publik, kemauan masyarakat untuk bersama-sama menjalani prosedur pembuatan sertifikat tanah dan peran aktif Pemerintah Desa. Maka, tidak ada jalan lain selain bersama-sama memberi batas yang jelas antara satu bidang tanah dengan bidang tanah yang lain dan segera memiliki sertifikat sebagai legalitas kepemilikan bidang tanah yang sah di mata hukum. Tentang bagaimana caranya, telah saya paparkan di atas. Tinggal dibaca, dipahami, dan dilaksanakan bersama-sama. (Red)
Jaka Argadinata, penulis adalah Koordinator Bidang Pendidikan dan SDM Fokus Pandeglang.