InspirasiOpini

Pejabat Sementara Kepala Daerah

Oleh: Imron Wasi

Di samping itu, terpilihnya para pejabat yang menduduki jabatan Pjs Kepala Daerah ini juga tidak bisa dilepaskan dari track record yang dimiliki oleh para pejabat publik, seperti instrumen kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang menjadi parameter utama. Dalam bahasa lain, mengutamakan aspek meritokrasi dalam pemilihan Pjs ini. Namun demikian, akseptabilitas publik sepertinya menjadi problematis, karena hak-hak publik dalam konteks ini mengalami erosi politik atau terisolasi dari ruang publik. Padahal, sebagai masyarakat politik, memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.

Tak hanya itu, dalam literatur politik, para kandidat yang terpilih dalam proses elektoral biasanya juga akan mendapatkan dukungan dari para pemimpin formal maupun informal. Dalam konteks ini, terpilihnya pejabat sementara ini juga tidak bisa dilepaskan dari pemimpin-pemimpin formal maupun informal, terlebih mereka juga memiliki otoritas dan kekuatan yang luar biasa, seperti kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, kekuatan ketokohan.

Pada saat yang bersamaan, koneksi politik juga menjadi ritme dalam orkestrasi panggung politik terkait proses penunjukkan Pjs ini di berbagai daerah. Sebagai informasi, pada 2022 ini ada sekitar 101 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yang terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota. Kemudian, hal ini juga secara sistemik akan diikuti pada 2023 mendatang di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Artinya, akan ada ratusan daerah juga yang akan mengalami proses serupa dalam peralihan kekuasaan ini. Seperti, akan ada sebanyak 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota.

Merujuk pada informasi di atas, secara faktual mengalami eskalasi yang signifikan dalam proses peralihan kekuasaan ini dan tampaknya juga meningkat, dan lebih banyak pada 2023 mendatang. Dengan demikian, diperlukan suatu mekanisme yang ekstensif untuk mengatur proses politik ini, agar dapat berjalan secara maksimal, tanpa embel-embel politik. Karena, dalam kurun waktu 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak. Berdasarkan hal tersebut, proses pemilihan Pjs ini seharusnya dapat melibatkan publik dan lembaga parlemen agar check and balances dalam iklim demokratis tetap berjalan.

Editor: Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah
Previous page 1 2 3Next page

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button