KOTA SERANG, biem.co – Rapat Paripurna DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Selasa (28/12/2021).
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, disahkannya Perda tersebut sebagai momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan pemberdayaan pondok-pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.
“Saya kira ini momentum kita, Pemda, untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren-pesantren di daerah kita ini,” kata Andika usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dikatakan Andika merupakan keberhasilan bersama sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren.
“Dalam Perda ini, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Perda ini, lanjutnya, memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat. Dalam Perda ini juga, kata Andika, mendorong pemerintah daerah melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan dakwah saja.
“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika menyebut, Perda tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren di masa yang akan datang. (ar/red)