Opini

Ajib Hamdani: Pencapaian Pajak 2021; Sebuah Akhir yang Menggembirakan, Menyambut Awal yang Penuh Tantangan

biem.co — Selamat dan apresiasi, perlu kita berikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, di mana pada Tanggal 26 Desember 2021, telah mencapai penerimaan pajak sebesar 1.231,87 triliun. Pencapaian ini ekuivalen dengan 100,19% dari target awal sebesar 1.229,6 triliun.

Kalau istilah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, tahun 2021 ini menjadi tahun yang bersejarah bagi Republik Indonesia. Sepakat dengan hal ini, karena merunut data ke belakang, terakhir overtarget ini tercapai pada 13 tahun yang lalu, dimana tercapai pajak sebesar 106,8% pada tahun 2008.

Sebuah pencapaian akhir tahun yang sangat positif, untuk menatap tahun 2022 yang penuh tantangan. Target Penerimaan APBN sebesar 1.846,1 triliun akan ditopang lebih dari 81% dari penerimaan pajak, dengan target 1.510 triliun.

Untuk bisa mendongkrak kinerja di tahun yang penuh tantangan ini, Ditjen Pajak sudah dibekali dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana dalam UU HPP ini diberikan ruang untuk intensifikasi dan ekstensifikasi dengan penambahan objek dan peningkatan tarif, seperti halnya dalam ketentuan baru atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi program tambahan yang bisa mendorong penerimaan lebih optimal di tahun 2022 nanti. Karena program PPS ini menjadi program yang ditunggu para wajib pajak untuk bisa mengungkapkan harta-harta yang sebelumnya tidak tercatat di SPT Pajaknya, dengan tarif yang lebih murah. Instrumen UU HPP ini menjadi daya dukung positif terhadap effort otoritas untuk kembali bisa mengulang kesuksesan tahun ini untuk tahun 2022 nanti.

Dengan asumsi makro lain inflasi sebesar 3% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, target pajak 2022 relatif achievable.

Satu-satunya yang menjadi tantangan dalam upaya pengumpulan pajak adalah tentang integrasi data dan penguatan lembaga ororitas. Dengan asas perpajakan yang dianut di Indonesia dengan self assessment, maka kunci pencapaian penerimaan adalah efektivitas edukasi dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas. Karena wajib pajak melakukan penghitungan pajaknya sendiri, menyetor, kemudian melaporkan ke kantor pajak. Fungsi dari kantor pajak adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban para wajib pajak tersebut.
Integrasi data yang valid bisa menjadi instrumen yang sangat efektif untuk melakukan pengawasan ini.

Direktorat Jenderal Pajak, dengan struktur 34 Kantor Wilayah, 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 KP2KP, adalah struktur organisasi yang sangat kuat. Selanjutnya bagaimana struktur yang ada ini, dibekali dengan penguatan membuat regulasi dan eksekusi di lapangan.

Tahun 2022 menjadi tahun yang penuh tantangan, tetapi ketika pemerintah konsisten dengan komitmen membangun integrasi data yang valid dan penguatan kelembagaan atas Ditjen Pajak, sejarah kesuksesan pencapaian tahun 2021 ini akan kembali berlanjut di tahun 2022 dan menjadi momentum strategis ekonomi bisa bangkit pasca pandemi.

Jakarta, 28 Desember 2021

Tentang Penulis

Ajib Hamdani (Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia).

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button