KOTA SERANG, biem.co — Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496 tanggal 24 Desember 2021.
Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam Ruang Kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos Ruang Kerja Gubernur Banten tersebut.
“Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat konferensi pers didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12/2021).
Shinto Silitonga menjelaskan, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku.
“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021), yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Shinto.
Shinto menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh.
“Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” tuturnya.
Terakhir, Shinto mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku.
“Polda Banten mengimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” terangnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya keenam terperiksa tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Dari hasil penyidikan, empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Ade.
Sedangkan untuk dua tersangka, OS (28) dan MHF (25), Ade menjelaskan bahwa mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama.
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yang ada di Ruang Kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Ade.
Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka.
“Hasil dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP, dan beberapa baju,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ade menyampaikan hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum. Untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten,” tegasnya.
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.
“Kami berterima kasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten, kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka perusakan dan penerebosan masuk ke Ruang Kerja Gubernur Banten,” sebutnya.
Asep menyampaikan, Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice.
“Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice, yaitu penyelesaian jalan damai. Namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” terangnya.
Sementara itu, dua orang tersangka dari Serikat Buruh, yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk ke ruangan gubernur.
“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi, serta menaikkan kaki ke atas. Hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina Bapak Gubernur Banten,” pungkasnya. (ar/red)