Kabar

Buntut Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Buruh Jadi Tersangka

biem.co Sobat biem, buntut dari penggerudukan yang dilakukan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 pada (22/12/2021) lalu adalah ditetapkannya enam buruh sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, barang bukti yang digunakan untuk menangkap keenam orang itu mulai dari rekeman video CCTV dan lainnya.

“Hasil dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP, dan beberapa baju,” katanya.

Adapun keenam tersangka itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). AP, SR, SWP, dan OS adalah warga Kabupaten Tangerang. Lalu, SH warga Cilegon, dan MHD warga Pandeglang.

Lebih lanjut, Ade menuturkan AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Kendati demikian, empat tersangka itu tidak ditahan.

“Dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Tetapi terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, imbuh Ade, tersangka OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. “Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button