biem.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) R58-Presiden-12-2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-undang (UU) ITE 11/2008.
Hal itu disampaikan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Mahfud MD dalam keterangan yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (24/12/2021).
“Presiden memerintahkan Kapolri untuk membuat kriteria penerapan karena yang boleh diproses sebagai kasus hukum jika ada isu di ITE di medsos, digital, mana yang boleh ditindak mana yang tidak perlu. Itu (Presiden) minta Kapolri, yang kemudian Kapolri bersinergi dengan Menkominfo dan Kejagung, lahirlah SKB antara Menkominfo, Kejagung, dan Polri, yang berisi tentang kriteria penerapan UU ITE agar tidak diskriminatif, dan agar tidak menjadi pasal karet,” terang Mahfud.
Dirinya juga mengaku diperintah oleh Presiden Jokowi untuk mengkaji sejumlah pasal yang disebut pasal karet.
“Perintah kedua Presiden kepada Menko Polhukam supaya mengkoordinasikan kajian yang jika perlu nanti melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diperbaiki, dan supaya direvisi lagi,” jelasnya.
“Revisi itu sudah selesai pada bulan Juni, dan naskahnya Juni terus diolah lagi hingga akhirnya pada 16 Desember 2021 sesudah dilakukan pengkajian prosedur-prosedur yang sesuai dengan peraturan undang-undangan, Presiden mengirimkan surpres, surat presiden, untuk melakukan perubahan terhadap UU ITE ini,” imbuhnya. (hh)