BANTEN, biem.co — Buntut dari aksi buruh yang berhasil menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banten dicopot.
Pencopotan jabatan tersebut dinilai karena ada indikasi Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman. Adapun pencopotan tersebut berdasarkan SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap Kasatpol PP Banten.
“Ya pencopotan Kasatpol PP ada kaitannya dengan demo buruh kemarin,” katanya,.
“Dibebas tugaskan sampai terbit SK tetapnya,” tambahnya.
Diketahui aksi buruh yang dilakukan kemarin adalah menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim agar merevisi UMK Tahun 2022. (Ar)