Kabar

Ribuan Buruh Tuntut Gubernur Banten Revisi UMK 2022

KOTA SERANG, biem.co — Ribuan buruh se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (22/12/21).

Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk merevisi SK Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

SK yang dikeluarkan Gubernur Banten dinilai sangat merugikan buruh karena penetapan upah yang kecil.

“Membuat buruh menderita dengan ditetapkannya SK Gubernur,” kata salah satu massa aksi saat memberikan orasi politiknya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi menyerukan tuntutan agar Gubernur Banten merevisi SK Penetapan UMK Tahun 2022 .

“Kita masih tetap dengan tuntutan kita, 5,4 persen dengan dasar bahwa 5,4 persen itu adalah dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi se-nasional,” ujar Intan saat ditemui di lokasi.

Menilik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ia mengatakan bahwa Anies sudah merevisi SK UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022.

“Ketika ditanya pun alasan dari Anis Baswedan adalah perujuk kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu yang menjadi pertimbangan Anies Baswedan ialah mempertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi yang ada di DKI,” terangnya.

“Atas hal itu, seharusnya Gubernur Banten bisa berpikir ke arah sana,” tambah Intan.

Intan meminta Gubernur WH mencontoh Gubernur DKI Jakarta ataupun mencontoh gubernur di daerah lain yang tidak berpatokan pada PP 36.

“Gubernur Sumatera Barat dan juga Gubernur Jawa Timur ada lima kota yang tidak berpatokan pada PP 36,” ungkapnya. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button