Kabar

Ini Aturan Naik Pesawat Selama Periode Nataru

biem.co — Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan itu tertuang dalam SE Direktorat Perhubungan Udara Nomor 111 tahun 2021 ter tanggal 11 Desember 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh karena itu, mereka yang hendak melakukan perjalanan dengan naik pesawat, perlu memerhatikan beberapa hal, seperti menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen.

Adapun syarat naik pesawat selengkapnya bisa disimak di bawah ini:

  1. Usia Dewasa
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua)
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  1. Usia di bawah 12 tahun
  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Tidak ada syarat untuk kartu vaksinasi.

Apabila pelaku perjalanan naik pesawat untuk keperluan medis atau berobat, tidak diwajibkan untuk menunjukkan vaksin dosis lengkap. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button