biem.co – Virus corona varian Omicron dilaporkan telah masuk ke Indonesia dengan munculnya kasus pertama. Atas dasar itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengimbau pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua moda transportasi.
“Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Adita menjelaskan, aturan itu dilakukan mengikuti Inmendagri dan SE Satgas COVID-19 dalam pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.
“Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 25 Tahun 2021,” ujar Adita.
Disampaikannya, Menhub Budi sudah memerintahkan operator transportasi untuk memastikan prokes ketat di seluruh moda transportasi. (happy)