Kabar

Rekam Jejak Digital Bobby Joseph Ungkap Fakta Perantara Peredaran Narkoba

biem.co — Bintang sinetron Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan.

“Terhadap tindak pidana yang bersangkutan, Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan pasal yang disangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114, 112, dan juga subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” paparnya, Senin (13/12/2021).

Kombes Zulpan pun mengungkap fakta lain penangkapan artis Bobby Joseph. Tak hanya sebagai pemakai, Bobby pun diketahui juga menjadi perantara dalam peredaran kasus narkoba jenis tembakau gorilla.

“Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla ya,” kata Zulpan.

Baca Juga: Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Coki Pardede Ditangkap Polisi

Rupanya pihak kepolisian mendapatkan fakta tersebut dari jejak digital Bobby di akun Instagramnya. Ia mengatakan, Bobby memiliki aku tersendiri untuk transaksi barang haram tersebut.

“Jadi yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila yang kepada orang-orang yang membutuhkan yang dilakukan yang bersangkutan ya HP-nya,” jelasnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button