biem.co – Pemerintah Selandia Baru tengah merancang undang-undang baru tentang larangan merokok bagi warga yang lahir setelah tahun 2010. Undang-undang baru itu rencananya akan berlaku mulai tahun 2025.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, warga yang lahir mulai tahun 2011 dan setelahnya dilarang membeli rokok seumur hidupnya. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Dilansir dari ABC News, aturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah perokok di Selandia Baru yang masih menjadi penyebab utama kematian di sana.
“Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menjadi penyebab satu dari empat penyakit kanker,” kata Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verral, dikutip Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Risiko Penularan Covid-19 Lewat Merokok, Ini Kata Dokter
Ayesha mengatakan, aturan itu juga dibuat untuk memastikan tak ada lagi generasi muda yang mencoba-coba merokok.
“Mereka yang berusia 14 tahun ketika UU ini nantinya berlaku tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal di negara ini seumur hidupnya,” tegasnya.
Disampaikannya, saat ini merokok juga menjadi faktor utama yang menyebabkan kesenjangan hidup di daerah yang penduduknya berpenghasilan rendah.
“Karena itu jumlah toko yang boleh menjual rokok di daerah seperti itu akan kami kurangi,” katanya. (hh)