LEBAK, biem.co — Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak mewajibkan para pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Lebak harus manyiapkan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Maman SP mengatakan, bagi para pengembang yang akan membangun perumahan di wilayah Lebak, syaratnya harus ada lahan untuk TPU.
“Itu persyaratan karena terkait fasos fasum. Sekarang saya tekankan itu kepada mereka, karena ke depan tanah akan makin sulit dan makin mahal,” kata Maman saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).
Ia menjelaskan, luas lahan yang harus disediakan oleh pengembang untuk lahan TPU tentunya berdasarkan penghitungan dengan memperhatikan jumlah kepala jiwa di perumahan yang akan dibangun.
“Jangan coba-coba lah, kalau ternyata nanti kami cross check tidak ada pembelian lahan untuk TPU, kami tutup itu pekerjaan mereka. Saya perintahkan kabid untuk mengontrol itu,” tegas Maman.
Maman menambahkan, jika pun lahan yang digunakan untuk membangun perumahan luasnya sangar terbatas, pengembang bisa menyediakan lahan untuk TPU asal tidak terlalu jauh dari lokasi perumahan.
“Boleh lah usaha dan kami memang tidak melarang, tapi ingat patuhi itu aturannya. Kalau terbatas, cari lahan tetapi jaraknya yang dekat terjangkau oleh penghuni,” pungkasnya. (sd)