biem.co — Pemerintah memutuskan untuk membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” ungkap Menko Marvers Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (8/12/2021).
Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, tetapi pemerintah merilis aturan baru yang sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan, PPKM Level 3 yang dibatalkan kini diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Ia mengungkapkan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik selama Nataru dengan bergantung situasi di daerah masing-masing.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Daerah Saat Nataru
Menurut Tito, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.
“Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito. (hh)