Kabar

Sekolah Diminta Tak Berikan Libur Khusus Selama Nataru

biem.co – Kegiatan pendidikan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus terus berjalan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam edaran itu, sekolah diminta tidak memberikan libur khusus selama Nataru.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Jumat (3/12/2021).

Pihaknya sendiri telah mengimbau untuk memundurkan jadwal pembagian rapor semester ganjil ke Januari 2022.

“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022,” lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga menyebutkan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama libur Nataru. Pihaknya juga meminta tenaga pendidik non-ASN untuk menunda pengambilan cuti selama periode tersebut.

“Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tuturnya.

Tak ketinggalan, Kemendikbudristek mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting.

“Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru,” ujarnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button