LEBAK, biem.co — Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah jalan di wilayah Rangkasbitung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Pasalnya, para PKL berdagang tidak sesuai aturan yang diterbitkan pemerintah.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid mengatakan, penertiban para PKL ini menyisir sejumlah jalan, di antaranya Jalan Hardiwinangun, Sunan Kalijaga, RA Kartini, dan Jalan Ir Juanda. Sejumlah pedagang pun ditemukan berjualan di badan jalan sehingga langsung ditertibkan serta diberikan teguran terhadap PKL tersebut.
“Ya, kegiatan ini (razia PKL) merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan suasana kondusif. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2006 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan,” kata Azis saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, pada razia PKL kali ini, petugas hanya memberikan sanksi teguran kepada PKL yang kedapatan berjualan di badan jalan.
“Kalau sanksi itu ada aturannya. Kita hanya memberikan sanksi teguran secara persuasif saja. Semoga dengan giat ini bisa disadari oleh PKL karena ini untuk kepentingan bersama,” ucapnya.
Ia menambahkan, razia PKL ini akan rutin dilakukan agar para PKL mau tertib saat berjualan.
“Kita ketahui jika PKL berdagang tidak sesuai aturan dampaknya akan menimbulkan kekumuhan serta mengganggu arus lalulintas pengguna jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, giat rutin yang dilakukan Dinas Satpol PP ini tidak lain untuk memberikan kenyamanan bagi semua masyarakat, baik pedagang itu sendiri maupun pengendara. Karena, maraknya pedagang yang berjualan di badan jalan itu dapat menyebabkan kemacetan.
“Saya harapkan para pedagang bisa berjualan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (sd)