biem.co – Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah datangnya varian baru Covid-19 jenis Omicron. Salah satunya adalah dengan mengubah aturan karantina bagi orang-orang yang baru datang dari luar negeri.
Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri.
“Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Adapun daftar negara poin A yang dimaksud, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Orang-orang yang baru datang dari negara-negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron Masuk, Aturan Perjalanan Internasional Diperketat
“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari,” tuturnya.
Luhut menerangkan, kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, tetapi pihaknya akan terus mengevaluasi dari hari ke hari.
Untuk diketahui, saat ini telah ditemukan varian Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. WHO sendiri telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (hh)