biem.co – Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah datangnya varian baru Covid-19 jenis Omicron. Salah satunya adalah dengan memperketat aturan perjalanan internasional.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan sebagai aturan perjalanan internasional itu, di antaranya:
- Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.
- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Untuk diketahui, saat ini telah ditemukan varian Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. WHO sendiri telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (hh)