biem.co — Aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan membatalkan cuti pada saat libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional.
“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dilansir dari Antara, Sabtu (27/11/2021).
Larangan itu, kata Bima, dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit.
“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Daerah Saat Nataru
Ia menegaskan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan kluster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” terangnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan tak ke mana-mana selama liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (hh)