KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerjunkan lebih dari 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melanjutkan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu pada Selasa, 30 November 2021. Selain Satpol PP dan empat alat berat, Pemkab Serang juga meminta bantuan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).
“Kita akan melibatkan personel lebih dari 500 orang, terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, dan bantuan dari Provinsi Banten dan Kota Cilegon,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa usai Rapat Teknis Pembongkaran THM bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Jumat (26/11/2021).
Pandji mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemilik bangunan THM. Diharapkan, pada Senin, 29 November 2021, pemilik bangunan mendatangi Pemkab Serang untuk memberitahukan akan membongkar sendiri tanpa dibongkar oleh pemerintah.
Pandji memastikan dengan rencana pembongkaran kembali, tidak akan terjadi bentrok dengan massa penghalang dari organisasi masyarakat (ormas).
“Saya yakin, insya Allah tidak akan ada bentrok. Kalaupun terjadi, misalkan ada penghalang, kita akan serahkan kepada petugas pengurai. Pengurai itu bukan berarti kita suruh fight dengan mereka, tetapi dibubarkan dengan cara yang bisa membubarkan massa. Makanya kita juga meminta bantuan Satbrimob juga,” jelasnya.
Pandji juga memastikan, meski akan dilakukan pembongkaran, tidak akan sampai rata dengan tanah bangunan THM tersebut.
“Kita akan membongkar tapi tidak akan mengubah, merusak konstruksi. Konstruksi tetap kita jaga, khawatir mereka bisa mempergunakan lagi untuk fungsi lain sesuai dengan peruntukannya, karena IMB-nya bukan untuk THM, tapi IMB resto. Nanti kalau dia akan membuka lagi untuk resto kita berikan lagi izin IMB-nya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk memudahkan proses pembongkarannya, pihaknya juga menurunkan empat alat berat. Dengan alat berat sekali jalan, empat bangunan akan terbongkar.
“Kita akan siapkan juga mobil truk, kita amankan alat-alat, kita serahkan kepada pemiliknya, tapi saya yakin mereka sudah mengamankan. Kita kan serius sekarang ini, takut mereka menganggap kita main-main,” tandas Pandji.
Dengan tidak keseluruhan konstruksi bangunan THM dibongkar, sebut Pandji, karena Pemkab Serang masih memberikan toleransi kepada pemilik bangunan. “
Struktur bangunan yan terpenting ketika kita bongkar mereka tidak bisa memfungsikan lagi bangunan untuk THM. Ada tujuh bangunan yang akan dibongkar, di antaranya lima sebelah kanan, dua sebelah kiri. Makanya kita akan laksanakan sebelah kanan dulu untuk pembongkarannya,” terang Pandji.
Hal senada dikatakan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.
Nanang berharap, pada proses pelaksanaannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang belum paham karena ini mutlak pelanggaran yang sudah sekian lama membandel.
“Mereka sudah tidak menghargai produk hukum daerah masyarakat Kabupaten Serang, dan perlu penegakan perda agar marwah pemda dan masyarakat Kabupaten Serang bisa dihargai oleh semua pihak,” pungkasnya. (fr/red)