Kabar

Kejari Lebak Tahan Dua Pelaku Diduga Korupsi Dana Desa Rp661 Juta

LEBAK, biem.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan pelaku berinisial EM dan LM yang merupakan Kaur Keuangan dan Staf Desa di Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp661.550.000.

Kepala Kejari Lebak, ST Hapsari mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap EM dan LM pada tindak perkara korupsi pengelolaan dana APBdes di Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, tahun anggaran 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, kami merasa sudah cukup dua alat bukti untuk ditingkatkan kepenyidikan, dan kemudian menahan kepada kedua tersangka tersebut,” kata Hapsari kepada awak media, Jumat (26/11/2021).

Ia mengungkapkan, adapun modus operandi pada perkara tindak korupsi ini adalah penyalahgunaan dengan pemindahbukuan rekening kas desa dengan cara memalsukan tanda tangan perangkat desa pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mendapatkan dana APBdes yang ditransfer melalui rekening pribadi atau rekening orang lain, sehingga merugikan kerugian negara sebesar Rp661.550.000.

“Kedua tersangka tersebut kami tersangkakan dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 junto, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Ia menambahkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk membeli mobil dan untuk merehab rumah, serta dimasukan ke rekening orang lain, yakni rekening stafnya.

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan kami ini akan berkembang. Menurut hukum acara, kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kemudian bisa diperpanjang selama 40 hari ke depan. Kami pun sudah memeriksa saksi sebanyak 16 orang saksi,” pungkasnya. (sd/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button