KOTA SERANG, biem.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menggelar rapat pleno tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Rabu (24/11/2021).
Pada rapat pleno tersebut tidak menemukan kesepakatan, sehingga rapat pleno diundur pada Jumat (26/11/2021).
“Kita belum ada satu kesepakatan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi kepada gubernur melalui dewan pengupahan Provinsi Banten,” kata Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi usai rapat pleno.
“Belum ada hasil. Jadi, menunggu judicial review terhadap gugatan teman-teman di PP 36 dan UUD 19 Tahun 2020, jadi rapat ditunda,” tambahnya.
Atas hasil tersebut, ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Banten merasa kecewa.
“Kami datang kemari ingin mendapatkan kejelasan, akan tetapi Pemerintah Banten malah memberikan informasi yang mengecewakan,” ungkap salah satu massa aksi.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 Naik Tipis
Menurutnya jika mengacu pada Peraturan Pemerintah 36/2021, maka akan ada kenaikan UMK tidak merata di setiap daerah.
“Ada kenaikan upah yang maksimal di seluruh kabupaten. Kami tidak mau mengacu PP 36, karena akan ada kenaikan upah yang tidak merata di setiap daerah. Ada yang naik, ada yang tidak naik,” terangnya.
“Jangan sampai Kabupaten Tangerang naik, Kabupaten Lebak tidak naik,” pungkasnya. (ar)