KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten. Predikat tersebut mengalami peningkatan dari tahujn sebelumnya dnegan kategori menuju informatif.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhtarom, kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Rabu, 24 November 2021.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya mengaku bersyukur atas raihan penghargaan Keterbukaan Informasi dengan kategori informatif yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kualifikasi menuju informatif. Penilaian yang dilakukan KI Provinsi Banten dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi atau monev setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, Pemkab Serang mendapat penilaian dengan kualifikasi informatif, tentunya ini merupakan komitmen dari ibu Bupati dan Wakil Bupati terhadap keterbukaan informasi yang ada di Kabupaten Serang,”ujar Anas melalui keterangan tertulisnya.
Sambung Anas, untuk penilaian tahun ini Kabupaten Serang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Ini merupakan pencerminan dari kesungguhan tekad, kerjasama tim, serta tentunya dukungan dari pimpinan daerah, untuk menjadi keterbukaan informasi tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Meski memeroleh penilaian kategori informatif, namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Serang ini mengaku akan terus melakukan pembenahan. “Pembenahan tentunya dari berbagai kekurangan yang ada,” tutur Anas.
Sementara Plt Sekda Provinsi Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, OPD, Kabupaten/Kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten. Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pemprov Banten bukan hanya memilik niat namun juga komitmen dalam membangun keterbukaan informasi publik.
“Kalau hanya dengan niat, mustahil bisa diperoleh (penghargaan). Pak Gubernur, sudah membuktikan komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai daerah yang terbuka,” kata Muhtarom.
Selain membuat regulasi, kata Muhtarom, upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Pemprov Banten dibarengi dengan penguatan SDM yang mengelola informasi publik. “Kalau cuma kebijakan, tetapi tidak dibarengi dengan SDM, pelayanan informasi publik tidak akan bisa jalan,” sambungnya. Masih terkait pelayanan informasi publik, Pemprov juga terus memfasilitasi sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.
Seperti diketahui, dalam siaran pers KI Provinsi Banten menyebutkan, dari 101 badan publik, yang terdiri atas 39 Organisasi Perangkat Daerah, 8 Pemerintah Daerah, 24 Lembaga Non Struktural/Vertikal, 18 Badan Usaha Milik Daerah, dan 12 Partai Politik, tingkat Provinsi yang dimonitor, KI Provinsi Banten kemudian menetapkan calon penerima penghargaan.
Untuk kategori Kabupaten/Kota, terdapat enam Kabupaten yang mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, dua Kabupaten/Kota lainnya, yaitu Kabupaten Lebak kualifikasi menuju informatif dan Kota Cilegon cukup informatif. (*)