biem.co – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) resmi diterbitkan.
Kebijakan itu mengatur sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tak terkecuali aturan untuk tempat wisata.
Ada 10 poin yang diberlakukan di tempat wisata selama periode nataru. Berikut aturannya:
- Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. (hh)
Editor: Redaksi