KOTA SERANG, biem.co — Sidang Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda persetujuan Rancangan APBD 2022 dan Propemperda 2022 diwarnai aksi bentang spanduk oleh mahasiswa HMI MPO Cabang Serang di tengah-tengah jalannya persidangan.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Naikkan Honor Guru Non PNS di Kota Serang’ di tribun kiri Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang. Selang beberapa menit, mereka pun diamankan oleh Pamdal DPRD Kota Serang.
Akibat dari ulah mahasiswa tersebut, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Roni Alfanto, diskorsing sesaat untuk mengondusifkan ruang rapat paripurna, hingga akhirnya sidang pun kembali dimulai hingga usai.
Wali Kota Serang, Syafrudin, saat dimintai tanggapan, mengatakan bahwa honor bagi guru non PNS bukan berasal dari Pemkot Serang. Namun berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Honor guru itu bukan Rp200 ribu. Itu kebijakan dari pemerintah daerah. Honor guru itu ada dari BOS,” ujar Syafrudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (22/11/2021).
Ia menuturkan, besaran honor bagi guru non PNS dikembalikan kepada masing-masing guru non PNS. Sebab, perhitungan honor yang diberikan yakni sesuai dengan jam mengajar guru tersebut.
“Jadi Rp25 ribu per jam. Jadi tergantung gurunya, sebulan itu ada yang Rp2 juta, ada yang Rp1,5 juta. Yang Rp200 ribu itu hanya tambahan saja dari pemerintah, jangan lihat Rp200 ribunya,” tuturnya.
Syafrudin juga mengaku bahwa dengan besaran honor guru non PNS diklaim lebih dari Rp1 juta itu menjadikan guru non PNS di Kota Serang lebih sejahtera dibandingkan dengan guru non PNS di daerah lainnya.
“Tanya aja kabupaten kota lain. Guru honor di Kota Cilegon itu Rp1 juta, berarti kalah dari kita. Di kita itu Rp2 juta lebih, adanya di BOS. Dana BOS itu dari pemerintah daerah, dari APBD,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan bahwa pihaknya selaku DPRD akan selalu menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ia menilai aksi bentang spanduk pada saat Sidang Paripurna kurang tepat.
“Tentunya ada tata caranya ya dalam menyampaikan aspirasi. Kalau tadi kan tanpa izin dan memang tempatnya tidak pas. Karena Rapat Paripurna kan diatur dalam aturan kami, harus tertib dan kondusif,” ujarnya.
Sedangkan mengenai tuntutan kenaikan honor guru non PNS, ia menuturkan bahwa hal itu merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan. Untuk tahun ini, honor tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp250 ribu.
“Kota Serang tahun kemarin menganggarkan sebesar Rp200 ribu. Tapi untuk tahun ini, telah dianggarkan menjadi Rp250 ribu. Itu insentif ya, kalau honor itu dari dana BOS,” tandasnya. (as)