KOTA SERANG, biem.co — Setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten pasti diumumkan secara resmi di Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten.
“Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa,” ungkap Plt Kepala Dinas PUPR Banten, Arkan Marzan, Senin (22/11/2021).
Hal tersebut diungkapkan Arlan menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan Tembok Penahan Tanah (TPT). Beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Arlan, pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR,” terangnya.
“Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti klaim itu,” tambah Arlan.
Menurut Arlan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Dinas PUPR Provinsi Banten. (ar)