BANTEN, biem.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional Banten lantaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sehingga kewenangan pengelolaan sampah berada di masing-masing Kabupaten/Kota.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan kepada awak biem.co.
“Kalau dilihat dari UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah ini menjadi kewenangan Kabupaten/Kota,” katanya.
Ia mengatakan sebenarnya Provinsi memiliki tugas untuk mengelola sampah regional, dan saat ini pemerintah Provinsi Banten tengah merencanakan pembangunan TPA Regional.
“Kita Provinsi hanya mengelola sampah regional lintas Kabupaten/Kota, tapi kan belum ada yang namanya TPA regional, baru ada rencana,” tambahnya.
Wawan menyampaikan rencana untuk pembangunan TPA regional akan di bangun di wilayah kabupaten Lebak.
“Mungkin yang kita kelola untuk pengelolaan TPA regional baru perencanaan itu di Lebak, itu baru ada konsultan dulu kemarin kita baru rapat-rapat dulu,” ungkap Wawan.
Menurutnya jika nanti TPA regional beroperasi maka wewenangnya antara Di DLHK Atau Perkim.
“TPA regional itu harusnya dikelola seperti UPT apakah di bawah DLHK atau Perkim. sementara ini pengelolaan sampah di Provinsi ada dua kewenangan oleh DLHK dan Perkim,” tandasnya. (Ar)