LEBAK, biem.co — Polda Banten menyampaikan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga, Minggu (14/11/2021).
Shinto menjelaskan, penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” ucapnya.
Shinto menambahkan, Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit ponsel, DVR CCTV, dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami pasang police line guna pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka, yaitu RY (50) dan PR (41). Keduanya adalah staf Kantor BPN Lebak.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.
“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto.
Praktik pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain.
“Saya sudah perintahkan jajaran reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar. Sangat meresahkan masyarakat, operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy.
Rudy juga menegaskan, Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini.
“Apabila memang dibutuhkan, maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.
Adapun para tersangka telah ditahan sejak Sabtu (13/11/2021) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten. (sd)