KABUPATEN SERANG, biem.co — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri memimpin pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Entus mengatakan, pelaksanaan evaluasi SAKIP OPD saat ini karena adanya beberapa catatan dari Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang harus diperbaiki. Secara substansi, SAKIP Pemkab Serang sudah diberikan nilai yang bagus, yakni BB.
“Artinya cukup memuaskan, antara akuntabilitas dari penggunaan anggaran dibanding dengan hasil yang dihasilkan oleh program yang ada di seluruh OPD ini cukup baik. Artinya, anggaran itu mencerminkan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Itu yang paling membanggakan kita,” ujar Entus usai evaluasi di Aula KH Syamun, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut Entus mengatakan, sisi administrasinya masih harus dilakukan peningkatan, seperti pemahaman Indikator Kinerja Utama (IKU) OPD, yang harus diseleraskan dengan IKU kepala daerah.
“Ini tugas kepala OPD bagaimana seluruh pegawainya yang ada di OPD itu memahami tupoksi dengan IKU yang ada,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengevaluasi rencana kerja di tahun 2022 yang berhadapan dengan kondisi pendapatan yang tidak terlalu optimis.
“Karena apa? PAD tidak naik meningkat secara siginifikan karena masih masa pandemi covid-19, bantuan gubernur turun, begitu juga dari pusat. Nah, ini harus disikapi oleh kita,” katanya.
“Oleh karena itu, nanti pada saat rapat gabungan dengan DPRD kita ingin membangun kesepahaman antara TAPD dengan badan anggaran agar menyikapi kondisi pendapatan ini secara realistis, dan menuangkannya di dalam rencana kerja dalam belanja yang realisitis,” ungkap Entus.
Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, ada beberapa komponen yang harus diperbaiki, mulai dari penyusunan pohon kinerja, cascading, perbaikan indeks kinerja utama, hingga indeks kinerja individual.
“Saya yakin kalau mengotak-atik itu sudah ya, masih memperbaiki cuma tinggal di-upload ke sistem KemenPAN-RB. Sekarang setiap 11 item, mulai dari pohon kinerja, cascading dan lain-lainnya itu harus ada evidennya, harus di-upload ke dalam sistem. Jadi, kalau itu belum ada buktinya, evidennya dianggap belum ada,” ujarnya.
Sedangkan terkait penyelarasan untuk IKU kepala daerah dan IKU OPD, kata Ida, harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibuat.
“Kalau sekarang masih belum ada yang sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, dan itu yang harus diseleksi lagi,” jelas Ida. (*)