Kabar

Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Cileles

LEBAK, biem.co — Polres Lebak telah menetapkan SA, pengemudi mobil Avanza sebagai tersangka, yang terlibat kecelakaan maut di Cileles hingga menewaskan 3 orang warga Desa Kadumelati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan, pasca olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Kresna, Senin (8/11/2021).

Selanjutnya, Kresna menjelaskan, dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SA dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil non reaktif dan dilakukan penahanan,” tutupnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button