Kabar

Dua Pengedar Sabu di Lebak Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup

LEBAK, biem.co — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil menangkap 2 orang warga Kecamatan Sajira yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan 2 orang yang diduga menjadi bandar sabu tersebut.

“Ya benar, kami telah mengamankan 2 pelaku yang berinisial HM dan SP, warga Kecamatan Sajira. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 2 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB,” kata Ilman kepada awak media, Jumat (5/11/2021).

Ilman menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, serta 2 unit HP merek Samsung J2 dan Oppo A5C.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lebak. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Ilman.

Ilman menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

“Peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba ini. Kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya gara-gara narkoba,” jelas Ilman.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba,” pungkasnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button