Kabar

Gubernur Banten: Penetapan UMP/UMK Mengacu pada Undang-undang

BANTEN, biem.co — Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMP dan UMK di depan Kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan, Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK,) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undanga.),” kata Gubernur WH.

Dijelaskannya, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Gubernur WH menyatakan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya.

“Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button