KOTA SERANG, biem.co — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan perusahaan swasta.
Ada sekitar 25 perusahaan di Provinsi Banten yang diundang dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi tersebut merupakan yang pertama dilakukan setelah munculnya Ingub Nomor 28 Tahun 2021, di mana setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten harus membuat UPZ demi memaksimalkan penghimpunan zakat.
“Selama ini itu belum terjamah dan sekarang alhamdulillah sudah kita mulai. Kita sebetulnya kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Alhamdulillah tadi datang beberapa perusahaan yang kita undang dan mereka merespons cukup bagus untuk pengumpulan zakat,” ujar Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, Rabu (3/11/2021).
Jika UPZ di setiap perusahaan bisa dibentuk dan berjalan lancar, kata Syibli, maka Baznas bisa membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Banten.
“Sekiranya zakat ini terkumpul dari mereka, dari para karyawan di perusahaan ini. Insya Allah perolehan pengumpulan akan banyak dan juga kita bisa lebih banyak juga mengentaskan kemiskinan, membantu para fuqara dan masakin di Provinsi Banten,” terangnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, ada sekitar 25 ribu perusahaan yang terdaftar. Namun tidak semua perusahaan akan dibentuk UPZ, hanya perusahaan yang modal investasinya di atas Rp15 miliar.
“Targetnya kita bukan lagi ratusan, tapi ribuan perusahaan. Semua perusahaan yang berskala provinsi akan terus kita kejar, karena tugas kita selaku Baznas adalah menyosialisasikan ini,” ucapnya.

Ada beberapa perusahaan yang sudah memiliki lembaga yang mengelola zakat, ke depan jika mereka masih ingin mempertahankan lembaga tersebut, mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun jika akan berubah menjadi UPZ, maka persyaratanya akan lebih mudah.
“Nanti kita akan lihat, kalau memang mereka di LAZ saja kita arahkan mereka harus sesuai dengan perundang-undangan, karena itu ada persayaratannya, harus ada dewan pengawas, harus ada muzakinya berapa, mustahiknya ke mana saja. Kemudian dia harus membuat laporan, kalau tidak sanggup lebih baik menjadi UPZ saja,” paparnya.
Menurut Syibli, Provinsi Banten sangat potensial untuk mengumpulkan zakat, mengingat mayoritas masyarakatnya beragama Islam, serta mereka juga sadar akan anjuran zakat tersebut, jika dikelola dengan baik, zakat bisa terkumpul hingga Rp7,6 triliun
“Potensi zakat se-Provinsi Banten itu sekitar Rp7,6 triliun dengan melihat masyarakat yang mayoritas umat Islam dan kesadaran mereka, termasuk yang kaya dan lain sebagainya. Itu berdasarkan pusat kajian Baznas RI. Bayangkan itu kan setengah APBD Provinsi Banten,” pungkasnya. (as)