SERANG, biem.co — Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug-Serang, Selasa (2/11/2021).
Dalam aksinya mereka kembali meminta untuk menetapkan upah tahun 2022 sebesar 10 persen.
Nurlubis salah satu masa aksi dalam orasi politiknya juga meminta untuk mencabut keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.
“Serta Cabut UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan ketentuan peraturan turunan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Fery masa aksi dalam orasinya mengatakan pihaknya juga meminta untuk menaikkan UMP dan UMK di Provinsi Banten.
“Kami meminta Kenaikan UMP Banten sebesar 8,95 persen, Kenaikan UMK se-Provinsi Banten 13,5 persen dan UMSK tahun 2021 dan 2022 wajib di berlaku,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, perwakilan buruh meminta untuk bertemu langsung dengan Gubernur Banten untuk melakukan dialog. Akan tetapi, delegasi dari buruh hanya bertemu dengan Asda II dan Kepala Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). (Ar)