biem.co — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masih diperpanjang hingga 15 November 2021. Namun kini, DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang sudah memasuki PPKM level 1.
Seperti diketahui, pemerintah melonggarkan sejumlah sektor di wilayah PPKM level 1. Begitu juga dengan aturan perjalanan yang sudah direvisi.
Berikut ini syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
- Wajib menunjukkan kartu vaksin.
- Menunjukkan tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan baru divaksinasi satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari.
b. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari.
c. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Editor: Redaksi