KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida, usai membuka sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Senin (1/11/2021).
Dijelaskan Ida, dengan mengoptimalisasi lantaran adanya perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ada aturan baru yang mengharuskan kita menyikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida yang juga Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) ini juga menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada.
Maka, sosialisasi saat ini yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten.
“Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya,” terang Ida.
“Kita juga sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan Camat Ciruas ini menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi itu secara dini, Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan.
“Terutama dari sisi aturan,” tandas Ida.
Pada intinya, tambah Ida, untuk saat ini dan tahun yang akan datang, Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui aturan yang benar untuk menghindari sanksi-sanksi hukumnya dengan melakukan percepatan.
“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,” jelas Ida.
Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan pada sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten terkait siber karena dalam pengadaan secara elektronik terkait siber dan UU IT, dan kedua aplikasi bela pengadaan dari LPSE Provinsi Banten.
“Sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan,” ujarnya.
Dijelaskan Febrian, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa pertama transaksional kedua non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencacatan.
“Itu yang kita tekankan,” katanya.
“Sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang/jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,” sambungnya.
Kemudian yang kedua, ada kewajiban meskipun baru tingkat provinsi terkait bela pengadaan (belanja langsung) dengan pagu sampai Rp50 juta untuk dua komoditas pertama pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan makan minum.
“Sekarang untuk kabupaten dan kota tugasnya menyampaikan sosialisasi kepada OPD bahwa adanya bela pengadaan. Kemudian rekanan yang biasa bekerja sama dengan OPD agar dimasukkan ke dalam marketplace atau toko daring,” paparnya.
Febrian berharap OPD-OPD melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.
“Kalau sekarang ini hanya diwajibkan untuk provinsi, jadi setiap provinsi diberi surat edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa tiap provinsi untuk belanja langsung sampai Rp50 juta, wajib melalui aplikasi bela pengadaan,” urai Febrian. (*)