Kabar

Tanpa Stiker Road Tax, Pengendara Bisa Kena Tilang Elektronik

KOTA SERANG, biem.co — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan uji coba program road tax.

Dalam penerapannya, Bapenda Provinsi Banten bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement.

Ditargetkan, kebijakan deteksi pembayaran pajak tersebut sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, uji coba road tax saat ini baru dilakukan di dua provinsi, yaitu Banten dan Sumatera Selatan.

“Melalui program road tax, setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan ditempeli stiker hologram. Stiker itu akan terbaca di kamera tilang elektronik,” ujarnya.

“Kalau belum bayar pajak kena, tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak,” katanya.

Meski saat ini baru sebatas uji coba, tetapi ditargetkan program tersebut sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada 2022 mendatang.

Diungkapkan Opar, program road tax digelar untuk meminimalisasi penunggak pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Untuk menghindari penunggak pajak. Bagaimana pun pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, RD Berly Rizki Natakusumah mengatakan, program road tax merupakan upaya inovasi untuk mendeteksi pembayaran pajak.

Road tax menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan Bapenda untuk memberikan warning yang belum membayar pajak. Bagian yang trigger masyarakat untuk membayar pajak,” pungkasnya. (adv)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button