biem.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR). Pihaknya menetapkan tarif PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
“Dari hasil evaluasi, kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, baru-baru ini.
Penurunan tarif itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
“Di mana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Diketahui sebelumnya, tarif PCR untuk Jawa-Bali dipatok sebesar Rp495 ribu, dan tarif PCR di luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu. Penetapan tarif baru tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, mulai dari biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. (hh)