Kabar

Sidang Lanjutan Pilkades Pasir Lancar, Pengacara Pertanyakan Fungsi Pemda

KOTA SERANG, biem.co – Joni, salah satu Bakal Calon Kepala Desa Pasir Lancar kembali menjalani sidang lanjutan atas gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Selasa (26/10/2021).

“Sidang kali ini keterangan saksi. Kaitannya dengan tokoh masyarakat, serta keterangan dari saksi Badan Perwakilan Desa dan surat pernyataan sikap,” kata Joni saat ditemui di PTUN Serang.

Sementara di tempat yang sama, R Erlangga NF, Pengacara Joni mengatakan, sampai hari ini sidang PTUN Nomor 48 terkait gugatan kepada Panitia Pilkades Pasir Lancar.

Lebih lanjut Erlangga mengatakan, berbicara kenetralan panitia pada Perbup Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 38 bahwa panitia harus netral, mempunyai kemandirian, dan mempunyai prinsip-prinsip kenetralan, yang artinya tidak boleh memihak.

“Bagaimana hal tersebut bisa diimplementasikan, sementara ketua panitia adalah salah adik kandung dari calon kades yang terpilih?” ujarnya.

“Atas perihal kenetralan tersebut, itu menjadi salah satu gugatan yang kami ajukan. Secara otomatis yang ingin saya katakan ini adalah yang digugat pada akhirnya fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.

Jadi dikatakan dia, gugatan ini tidak ada kaitannya dengan para pasangan calon yang ikut serta dalam Pilkades tersebut.

“Itu yang kita lawan Pemerintah Daerah Pandeglang. Tidak ada persoalan dengan calon kepala desa yang lain,” pungkasnya. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button