PANDEGLANG, biem.co — Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang mencatat masih banyak kelompok tani (poktan) tidak memiliki SK Menkumham. Hal itu menjadikan hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak terserap.
Sekretaris Distan Pandeglang, Nasir MD mengatakan, Poktan diharuskan mengurus badan hukum untuk menyerap hibah, karena sudah diberlakukan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Dengan diberlakukan Sistem Informasi Pembangunan Daerah, kelompok-kelompok wajib mengurus penetapan badan hukum kalau mau mendapatkan hibah dari pemerintah daerah. Surat keterangan Kementrian Hukum dan HAM,” kata Nasir, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, jika kelompok tani sudah memiliki legalitas dari Kemenkumham, maka bisa diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan hibah daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu polemik bagi Dinas Pertanian, sebab sebelumnya para kelompok tani kerap mendapat bantuan tanpa harus ada SK Menkumham.
Untuk menutupi kebutuhan, kelompok tani saat ini bisa mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Sepanjang tidak memiliki (red: SK Menkumham) kami tidak bisa. Kan kasihan, selama ini banyak kelompok yang mendapat bantuan hibah. Paling ya bantuan pusat saja dan pusat yang bisa. Karena, tidak terbentur dengan aturan Permendagri itu,” ucapnya.
Sedangkan, saat ini tercatat kurang lebih ada 2.000 kelompok tani yang terdaftar di Distan dari 35 kecamatan.
“Kelompok tani di Kabupaten Pandeglang 2 ribu lebih. Yang bisa menyerap tidak ada 10 persennya juga,” tandasnya. (AT)