Kabar

Merasa Dirugikan, Bakal Calon Kades Lakukan Gugatan ke PTUN Serang

SERANG, biem.co — Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Joni, melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Serang pada Selasa, (19/10/2021).

Hal itu dilakukan karena panitia Pilkades Desa Pasir Lancar, Kecamatan Sindangresmi dinilai tidak transparan pada saat verifikasi.

Joni selaku penggugat mengatakan, dirinya adalah salah satu bakal calon tidak lolos maju seleksi tes oleh pihak panitia kecamatan karena dianggap tidak berhak dalam proses tes uji kelayakan.

“Dalam gugatan PTUN merupakan bentuk gugatan yang dikeluarkan oleh putusan panitia Pilkades di mana saya dinyatakan tidak berhak ikut tes uji kelayakan,” katanya.

Selain itu Joni menilai bahwa panitia Pilkades tidak transparan dan cenderung memihak kepada salah satu calon. “Ketua panitia cenderung memihak kepada salah satu calon, panitia tidak bisa berpihak netral,” ungkapnya.

“Saya memliki bukti-bukti dan saksi dari panitia di dalam proses seleksi ada ketidak transparansi dan ada intervensi panitia,” sambung Joni.

Selain itu dikatakan Joni, banyak panitia lain yang mengundurkan diri karena adanya tendesi yang dilakukan oleh ketua panitia terhadap salah satu calon. “Ada enam panitia tingkat desa yang mengundurkan diri,” ujarnya.

Sementara itu Humas PTUN Serang Ucya Permata Sari membenarkan soal adanya gugatan yang sedang ditangani.

“Sekarang prosesnya dalam tahap pembuktian dimana didalam tahapan pembuktian itu masing-masing pihak tergugat atau penggugat diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil masing-masing,” ucapnya.

“Dan juga hari ini dari pihak penggugat selain mengajukan bukti surat tambahan juga sedang dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat saksinya ada empat orang, jadi sekarang yang di periksa satu persatu didengar keterangannya di persidangan,” tambah Ucya. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button